Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan DUPAK Polisi Kehutanan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. bulan Januari untuk DUPAK periode Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya, dan
b. bulan Juli untuk DUPAK periode Januari sampai dengan Juni tahun yang bersangkutan.
(3) Dalam hal periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pengusulan DUPAK dapat dilakukan paling lama satu tahun sekali.
(4) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusulan DUPAK tidak dapat dilakukan, maka kepada Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan diberikan surat teguran oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Dalam hal setelah mendapat surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pejabat fungsional Polisi Kehutanan tidak dapat mengajukan usulan, DUPAK yang dapat dinilai paling lama 4 (empat) periode sebelumnya.
(6) Format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana Lampiran IX.
Koreksi Anda
