Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilengkapi: a. Surat usulan penilaian angka kredit dari pimpinan unit kerja; b. Mengisi format DUPAK Polisi Kehutanan Ahli; c. Surat Perintah Tugas; d. Surat pernyataan rekapitulasi kegiatan meliputi : 1. surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan; 2. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengendalian kebakaran; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi; 5. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan 6. surat pernyataan melakukan kegiatan pendukung Polisi Kehutanan. e. Bukti fisik dan bukti penilaian kegiatan yang diketahui oleh atasan langsung di wilayah kerjanya; f. Copy ijasah / STTPL yang pernah diterima yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. Copy keputusan pengangkatan dan kepangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (2) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.1. sebagaimana lampiran III; (3) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.2 sebagaimana lampiran IV; (4) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.3. sebagaimana lampiran V; (5) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.4. sebagaimana lampiran VI; (6) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.5. sebagaimana lampiran VII; (7) Format surat pernyataan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.6. sebagaimana lampiran VIII;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id