Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Setiap Polisi Kehutanan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan disusun dalam bentuk DUPAK.
Koreksi Anda
