Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Polisi Kehutanan wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan disusun dalam bentuk DUPAK.
Koreksi Anda