Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Polisi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat dinilai angka kreditnya terbagi dalam unsur dan sub unsur kegiatan.
(2) Unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Pendidikan;
b. Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
c. Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran;
d. Monitoring dan Evaluasi;
e. Pengembangan profesi; dan
f. Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.
Koreksi Anda
