Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat pertama kali dalam jabatannya oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Kehutanan atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. Gubernur atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan yang bertugas di wilayah Provinsi bersangkutan;
c. Bupati/Walikota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi Polisi Kehutanan yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan.
Koreksi Anda
