Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi perawatan dan pengendalian hama/penyakit.
(2) Penyediaan anggaran pemeliharaan lanjutan paling banyak 15% (lima belas perseratus) setiap tahun dari anggaran penanaman atau pengayaan tanaman masing-masing.
(3) Pemeliharaan tanaman lanjutan dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau
d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
Koreksi Anda
