Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan tanaman untuk jenis dan fungsi tertentu, setelah Pemeliharaan II dapat dilaksanakan pemeliharaan lanjutan.
(2) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tahun kelima.
(3) Pemeliharaan lanjutan dapat dilaksanakan berdasarkan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
