Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dimaksudkan untuk memelihara tanaman RHL.
(2) Pemeliharaan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan evaluasi tanaman untuk menentukan intensitas pemeliharaan.
(4) Intensitas pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pemeliharaan ringan yaitu penyiangan dan pendangiran masing- masing satu kali serta penyulaman maksimal 10% (sepuluh perseratus).
b. Pemeliharaan sedang yaitu penyiangan, pendangiran, dan pemberantasan hama masing-masing satu kali serta penyulaman maksimal 20% (dua puluh perseratus).
c. Pemeliharaan berat yaitu penyiangan, pendangiran dan pemberantasan hama masing-masing minimal satu kali, serta penyulaman lebih dari 20% (dua puluh perseratus).
(5) Penyulaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan pada Pemeliharaan I.
(6) Penyediaan anggaran pemeliharaan I dan pemeliharaan II secara normatif adalah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) setiap tahun dari anggaran penanaman.
Koreksi Anda
