Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengayaan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan pada areal kebun campuran dengan jumlah tegakan paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektar. (2) Pelaksanaan pengayaan hutan rakyat pada LMU Terpilih paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektar. (3) Jumlah tanaman pengayaan hutan rakyat pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar. (4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id