Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengayaan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan pada areal kebun campuran dengan jumlah tegakan paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2) Pelaksanaan pengayaan hutan rakyat pada LMU Terpilih paling sedikit 200 (dua ratus) batang/hektar.
(3) Jumlah tanaman pengayaan hutan rakyat pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
(4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
