Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada satuan lahan terkecil (LMU) terpilih yang memiliki jumlah tegakan antara 200 (dua ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
(2) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada LMU Terpilih paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar.
(3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
(4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
