Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara : a. pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi; dan b. pengayaan tanaman dalam rangka penghijauan atau lazim disebut pengayaan hutan rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id