Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara :
a. pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi; dan
b. pengayaan tanaman dalam rangka penghijauan atau lazim disebut pengayaan hutan rakyat.
Koreksi Anda
