Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan di wilayah perkotaan yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dengan luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar. (2) Pelaksanaan penanaman dalam rangka pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar. (3) Penyediaan anggaran pembibitan, penanaman dan pemeliharaan hutan kota secara normatif maksimal sebesar dua kali dari anggaran rehabilitasi hutan ataupun rehabilitasi lahan tertinggi masing-masing kegiatan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan hutan kota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id