Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c dilaksanakan di wilayah perkotaan yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dengan luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar.
(2) Pelaksanaan penanaman dalam rangka pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar.
(3) Penyediaan anggaran pembibitan, penanaman dan pemeliharaan hutan kota secara normatif maksimal sebesar dua kali dari anggaran rehabilitasi hutan ataupun rehabilitasi lahan tertinggi masing-masing kegiatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan hutan kota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
