Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b dilaksanakan pada areal ruang terbuka hijau dan lahan
kosong yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Pelaksanaan penanaman penghijauan lingkungan disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan kondisi fisik setempat.
Koreksi Anda
