Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada areal ruang terbuka hijau dan lahan kosong yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. (2) Pelaksanaan penanaman penghijauan lingkungan disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan kondisi fisik setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id