Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dilaksanakan antara lain pada areal terbuka/semak belukar/bertegakan dengan jumlah anakan kurang dari 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2) Pembangunan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan ketentuan:
a. Prioritas I paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar
b. Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu enam ratus) batang/hektar
(3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
Koreksi Anda
