Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan di luar kawasan hutan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam banjir, longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan.
(3) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembangunan Hutan Rakyat;
b. Penghijauan Lingkungan; dan/atau
c. Pembangunan Hutan Kota.
Koreksi Anda
