Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan kondisi areal terbuka/semak belukar dan bertegakan anakan kurang dari 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2) LMU Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) prioritas yaitu:
a. Prioritas I; dan
b. Prioritas II.
(3) Berdasarkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan penanaman dengan ketentuan:
a. Prioritas I paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar.
b. Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
(4) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar.
(5) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
