Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan di dalam kawasan:
a. Hutan konservasi;
b. Hutan lindung; atau
c. Hutan produksi.
(2) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman dalam kawasan hutan.
Koreksi Anda
