Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan di dalam kawasan: a. Hutan konservasi; b. Hutan lindung; atau c. Hutan produksi. (2) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman dalam kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id