Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan RHL diluar kawasan hutan dapat dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon diluar kawasan hutan dapat dilaksanakan secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani. (3) Kegiatan RHL yang berupa penanaman pohon diluar kawasan hutan yang diselenggarakan melalui program Kementerian/Lembaga dapat dilaksanakan sesuai tata cara pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda