Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan RHL di dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan keadaan tertentu dan aspek keamanan dapat dilaksanakan secara swakelola oleh TNI.
(2) Kegiatan RHL di kawasan hutan lindung dan produksi yang tidak dibebani izin dan berada di wilayah Kawasan Pemangkuan Hutan (KPH) dapat dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola oleh KPH.
(3) Kegiatan RHL di kawasan hutan lindung dan produksi yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.
(4) Kegiatan RHL di kawasan hutan lindung dan produksi yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN Bidang Kehutanan atau lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibiayai oleh BUMN Bidang Kehutanan atau lembaga.
Koreksi Anda
