Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pekerjaan kegiatan penanaman RHL dapat diterima dengan ketentuan:
a. Persen tumbuh saat penyerahan pekerjaan penanaman tahun pertama paling sedikit 60% (enam puluh perseratus).
b. Untuk hutan kota, persen tumbuh saat penyerahan pekerjaan tahun pertama paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus).
Koreksi Anda
