Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan RHL bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan
c. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR);
d. Dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai peraturan perundang undangan
(2) Kegiatan RHL dilakukan menggunakan prinsip tahun jamak (multiyears).
(3) RHL didalam kawasan hutan dapat dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(4) Pekerjaan kontraktual tahun jamak (multiyears) senilai dibawah 10 Milyar rupiah yang bersumber dari APBN Kementerian Kehutanan dilaksanakan setelah mendapat izin Menteri.
(5) Pekerjaan kontraktual tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari sumber anggaran lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(6) Seluruh kegiatan penanaman pohon didalam dan diluar kawasan hutan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan program Kementerian/ Lembaga dikelola dan dilaporkan secara periodik kepada Menteri melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
