Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 huruf b dapat berupa:
a. subsidi/bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat/piagam; dan/atau
d. piala.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf b, dapat diberikan kepada badan hukum/usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang dikualifikasikan sebagai:
a. pembina RHL;
b. perintis RHL;
c. pendamping RHL; dan
d. lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tujuan dan kewenangannya.
Koreksi Anda
