Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 huruf b dapat berupa: a. subsidi/bantuan; b. hadiah; c. sertifikat/piagam; dan/atau d. piala. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf b, dapat diberikan kepada badan hukum/usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang dikualifikasikan sebagai: a. pembina RHL; b. perintis RHL; c. pendamping RHL; dan d. lainnya. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tujuan dan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id