Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a antara lain berupa:
a. kredit bunga lunak bagi petani atau masyarakat; dan/atau
b. pemberian modal bagi koperasi milik kelompok tani lahan kritis maupun koperasi serba usaha.
(2) Penyediaan sarana-prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat diberikan kepada kelompok tani/masyarakat antara lain berupa:
a. bantuan sarana jalan;
b. saprodi;
c. saprotan; dan/atau
d. bibit unggul.
(3) Penyediaan lahan/lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dapat berupa pemberian kemudahan untuk mendapatkan lahan olah untuk ditanami oleh kelompok tani.
(4) Akses informasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dapat berupa pemberian kemudahan informasi teknologi rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai media komunikasi.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, diberikan kepada kelompok masyarakat yang sedang melakukan kegiatan rehabilitasi lahan kritis.
(6) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f, dapat diberikan melalui pemberian izin hutan kemasyarakatan atau hutan desa.
Koreksi Anda
