Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian akses permodalan; b. penyediaan sarana prasarana; c. penyediaan lahan/lokasi; d. pemberian akses informasi teknologi; e. pendampingan; dan/atau f. pemberian perizinan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/ BUMD/BUMS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id