Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemberian akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan/lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/ BUMD/BUMS.
Koreksi Anda
