Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong percepatan tercapainya:
a. tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan
b. pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan lahan.
(2) Kriteria insentif kegiatan RHL antara lain:
a. luas areal;
b. jumlah pohon ditanam yang hidup;
c. tingkat keberhasilan;
d. efektivitas bangunan konservasi tanah dan air;
e. keberadaan dan aktivitas kelembagaan;
f. kearifan lokal;
g. inisiatif pelestarian lingkungan; dan/atau
h. tingkat kesejahteraan masyarakat.
3. Standar insentif kegiatan RHL ditentukan berdasarkan masing-masing kriteria yang ditetapkan untuk tujuan tertentu.
4. Penerapan kriteria dan standar insentif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai tujuan dan/atau kondisi wilayahnya.
Koreksi Anda
