Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong percepatan tercapainya: a. tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan b. pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan lahan. (2) Kriteria insentif kegiatan RHL antara lain: a. luas areal; b. jumlah pohon ditanam yang hidup; c. tingkat keberhasilan; d. efektivitas bangunan konservasi tanah dan air; e. keberadaan dan aktivitas kelembagaan; f. kearifan lokal; g. inisiatif pelestarian lingkungan; dan/atau h. tingkat kesejahteraan masyarakat. 3. Standar insentif kegiatan RHL ditentukan berdasarkan masing-masing kriteria yang ditetapkan untuk tujuan tertentu. 4. Penerapan kriteria dan standar insentif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai tujuan dan/atau kondisi wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id