Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari: a. Kriteria dan standar; b. Bentuk; dan c. Tata cara penyelenggaraan kebijakan dan penetapan.
Koreksi Anda