Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan secara sipil teknis, vegetatif dan teknik kimiawi. (2) Dalam hal penerapan teknik konservasi tanah di luar kawasan hutan selain secara sipil teknis juga dilakukan secara vegetatif; (3) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis dan vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pembangunan/pembuatan: a. dam pengendali; b. dam penahan; c. pengendali jurang (gully plug); d. embung air; e. sumur resapan air (SRA); f. rorak; g. strip rumput; h. perlindungan kanan-kiri tebing sungai; i. saluran pembuangan air (SPA) dan bangunan terjunan air; j. teras; k. biofori; dan l. mulsa; (4) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penggunaan; a. bitumen; b. zat kimia; dan/atau c. soil conditioner
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id