Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan secara sipil teknis, vegetatif dan teknik kimiawi.
(2) Dalam hal penerapan teknik konservasi tanah di luar kawasan hutan selain secara sipil teknis juga dilakukan secara vegetatif;
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis dan vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi pembangunan/pembuatan:
a. dam pengendali;
b. dam penahan;
c. pengendali jurang (gully plug);
d. embung air;
e. sumur resapan air (SRA);
f. rorak;
g. strip rumput;
h. perlindungan kanan-kiri tebing sungai;
i. saluran pembuangan air (SPA) dan bangunan terjunan air;
j. teras;
k. biofori; dan
l. mulsa;
(4) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penggunaan;
a. bitumen;
b. zat kimia; dan/atau
c. soil conditioner
Koreksi Anda
