Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi sumberdaya hutan dan lahan baik fungsi produksi, fungsi lindung maupun fungsi konservasi. (2) Penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (3) Penanaman RHL terdiri dari kegiatan: a. Reboisasi; b. Penghijauan; c. Pengayaan Tanaman; dan/atau d. Pemeliharaan Tanaman.
Koreksi Anda