Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan Penanaman RHL dengan tahapan:
a. Persemaian/Pembibitan;
b. Penanaman;
c. Pemeliharaan tanaman;
d. Pengamanan; dan
e. Kegiatan Pendukung.
(2) Berdasarkan rancangan kegiatan konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan penerapan teknik konservasi tanah.
Koreksi Anda
