Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan Penanaman RHL dengan tahapan: a. Persemaian/Pembibitan; b. Penanaman; c. Pemeliharaan tanaman; d. Pengamanan; dan e. Kegiatan Pendukung. (2) Berdasarkan rancangan kegiatan konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan penerapan teknik konservasi tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id