Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) RHL dilaksanakan sesuai Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan (RTnRH) dan/atau Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL).
(2) Berdasarkan RTnRH dan/atau RTnRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun Rancangan Kegiatan yang terdiri dari :
a. Rancangan kegiatan penanaman RHL; dan
b. Rancangan kegiatan konservasi tanah.
(3) Rancangan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sasaran RHL didalam LMU Terpilih.
Koreksi Anda
