Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, dan pemberian insentif rehabilitasi hutan dan lahan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan RHL sehingga pelaksanaan kegiatan RHL dapat terlaksana dengan baik.
(2) Tujuannya adalah pulihnya daya dukung DAS dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
