Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka: 1. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2010 dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan ini. 2. Dalam hal lokasi kegiatan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum memuat LMU Terpilih, maka penetapan rancangan dilakukan dengan cara pengecekan lapangan serta hasil pendalaman analisis data yang ada pada lokasi tersebut .
Koreksi Anda