Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku juga antara lain untuk penanaman RHL dalam rangka pelaksanaan reboisasi pada lahan kompensasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id