Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pada tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung dan pemberian insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat berupa koordinasi, supervisi dan pelaporan.
(2) Pengendalian dan pengawasan dapat berupa monitoring, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
(3) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
