Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan RHL pada lahannya baik secara individu maupun kelompok.
(2) Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan antara lain melalui proses penyadaran, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan masyarakat.
(3) Kegiatan pemberdayaan antara lain dalam bentuk pemberian akses pengelolaan kegiatan RHL pada lahan milik melalui program bantuan langsung, pendampingan, penguatan kelembagaan, kemitraan.
Koreksi Anda
