Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL.
(2) Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau lembaga lain yang terkait.
(3) Pelatihan yang diselenggarakan pemerintah ditujukan untuk memperkuat sumberdaya manusia perencana, pelaksana, pendamping serta pengawas kegiatan RHL di lapangan.
Koreksi Anda
