Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL. (2) Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau lembaga lain yang terkait. (3) Pelatihan yang diselenggarakan pemerintah ditujukan untuk memperkuat sumberdaya manusia perencana, pelaksana, pendamping serta pengawas kegiatan RHL di lapangan.
Koreksi Anda