Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d bertujuan merubah sikap dan perilaku masyarakat dalam upaya RHL yang ditempuh melalui pendidikan non formal. (2) Penyuluhan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, antara lain kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur, leaflet dan majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi kelompok, karyawisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id