Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Teknologi RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b bertujuan untuk meningkatkan dukungan:
a. teknologi perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring-evaluasi RHL.
(2) Pengembangan teknologi RHL dalam pelaksanaan RHL mencakup metoda dan teknik dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi termasuk dalam pembibitan, penanaman dan pembuatan bangunan konservasi tanah, pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan.
(3) Teknologi RHL dapat dikembangkan melalui kerjasama antara lembaga penelitian, perguruan tinggi maupun melalui penggalian kearifan budaya masyarakat setempat.
(4) Sasaran pengembangan teknologi RHL antara lain :
a. RHL di wilayah arid/kering;
b. RHL di kawasan bergambut;
c. Teknologi penebaran benih melalui udara (aerial seeding);
d. RHL pada berbagai tipe hutan dan iklim;
e. RHL di wilayah padat penduduk;
f. RHL di wilayah sentra sayuran; dan
g. RHL dengan pola wanatani.
Koreksi Anda
