Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan jumlah benih dan/atau bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL. (2) Pengembangan perbenihan meliputi kegiatan: a. pemuliaan pohon; b. pengembangan sumber benih; c. konservasi sumber daya genetik; d. produksi benih; e. distribusi benih; dan f. pembibitan baik melalui pembuatan/pengadaan bibit, kebun bibit rakyat (KBR) dan persemaian permanen. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id