Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat
(2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan jumlah benih dan/atau bibit tanaman yang berkualitas sesuai sasaran RHL.
(2) Pengembangan perbenihan meliputi kegiatan:
a. pemuliaan pohon;
b. pengembangan sumber benih;
c. konservasi sumber daya genetik;
d. produksi benih;
e. distribusi benih; dan
f. pembibitan baik melalui pembuatan/pengadaan bibit, kebun bibit rakyat (KBR) dan persemaian permanen.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
