Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendukung RHL bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL. (2) Jenis kegiatan Pendukung RHL meliputi: a. pengembangan perbenihan; b. pengembangan teknologi RHL; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. penyuluhan; e. pelatihan; f. pemberdayaan masyarakat; g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan.
Koreksi Anda