Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendukung RHL bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
(2) Jenis kegiatan Pendukung RHL meliputi:
a. pengembangan perbenihan;
b. pengembangan teknologi RHL;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
Koreksi Anda
