Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal antara 200 (dua ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) batang/hektar, dengan penanaman pengayaan paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar
(2) Jumlah tanaman pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru minimal 600 batang/hektar.
(3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
