Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal antara 200 (dua ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) batang/hektar, dengan penanaman pengayaan paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar (2) Jumlah tanaman pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru minimal 600 batang/hektar. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id