Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penanaman RHL kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal kurang dari 200 (dua ratus) batang/hektar, dengan jumlah penanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
(2) Jumlah tanaman hasil penanaman RHL pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 600 (enam ratus) batang/hektar.
(3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
