Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran lokasi RHL kawasan bergambut diprioritaskan pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budidaya yang kemungkinan keberhasilannya paling tinggi, yang terdiri dari prioritas I dan prioritas II berdasarkan hasil penyusunan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut; (2) RHL kawasan bergambut dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. Persemaian/Pembibitan; b. Pelaksanaan Penanaman; dan c. Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II.
Koreksi Anda