Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Sasaran lokasi RHL kawasan bergambut diprioritaskan pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budidaya yang kemungkinan keberhasilannya paling tinggi, yang terdiri dari prioritas I dan prioritas II berdasarkan hasil penyusunan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut;
(2) RHL kawasan bergambut dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. Persemaian/Pembibitan;
b. Pelaksanaan Penanaman; dan
c. Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II.
Koreksi Anda
