Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi areal sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
(2) Jumlah tanaman hasil rehabilitasi areal sempadan pantai pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 600 batang/hektar.
(3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
