Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit
6.000 (enam ribu) batang/hektar.
(2) Jumlah tanaman mangrove pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit
1.100 (seribu seratus) batang/hektar.
(3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
