Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit 6.000 (enam ribu) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman mangrove pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id