Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud dan tujuan RHL di daerah pesisir/pantai yaitu mengembalikan keberadaan vegetasi daerah pesisir/pantai sehingga mampu berfungsi sebagai wilayah perlindungan pantai dari abrasi dan intrusi air laut serta bencana alam tsunami.
(2) Rehabilitasi hutan mangrove atau areal sempadan pantai dilakukan berdasarkan hasil penyusunan RTk RHL DAS pada Ekosistem Mangrove dan Ekosistem Pantai yang diidentifikasi mempunyai vegetasi mangrove dengan kerapatan kurang (NDVI -1,00 s/d 0,43) dan wilayah yang berdasarkan peta land system termasuk KJP, KHY, PGO, LWW, TWH, dan PTG yang kondisi vegetasinya telah terbuka dan/atau terdeforestasi.
(3) Terhadap kegiatan rehabilitasi areal sempadan pantai dilakukan pada areal terbuka/kritis menurut RTk RHL DAS selebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove.
(4) RHL di daerah pesisir/pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. persemaian/pembibitan;
b. pelaksanaan penanaman; dan
c. pemeliharaan I dan pemeliharaan II
(5) Kegiatan RHL di daerah pesisir/pantai meliputi:
a. rehabilitasi hutan mangrove; dan
b. rehabilitasi areal sempadan pantai.
Koreksi Anda
