Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2011 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada 33 gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2011.
Koreksi Anda
