Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kayu dalam rangka pembuatan koridor diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kayu yang diperoleh dalam rangka pembuatan koridor dari areal IUPHHK yang dilalui koridor diprioritaskan pemanfaatannya kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
b. Kayu yang diperoleh dari hasil pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada huruf a, target volume pemanfaatan kayunya masuk sekaligus dalam izin koridor.
c. Kayu yang diperoleh dari areal hutan Negara yang tidak dibebani hak diberikan kepada pemegang izin koridor dengan target volume pemanfaatan kayu dimasukkan dalam Izin Pembuatan koridor; atau
d. Kayu yang diperoleh dari areal tanah milik diserahkan pemanfaatannya kepada pemilik areal.
(2) Kayu yang diperoleh dari pembuatan koridor yang berasal dari hutan negara dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
