Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembuatan koridor harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Menggunakan alat sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Diupayakan agar jarak jalan angkutan merupakan jarak terpendek;
c. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan;
d. Tidak melakukan pembakaran; dan
e. Lebar koridor maksimum 34 meter dengan perincian :
1. lebar jalan utama maksimum 10 meter;
2. lebar bahu jalan kanan dan kiri maksimum 2 meter;
3. Lebar tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri masing-masing maksimum 10 meter.
Koreksi Anda
