Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembuatan koridor harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Menggunakan alat sesuai ketentuan yang berlaku; b. Diupayakan agar jarak jalan angkutan merupakan jarak terpendek; c. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan; d. Tidak melakukan pembakaran; dan e. Lebar koridor maksimum 34 meter dengan perincian : 1. lebar jalan utama maksimum 10 meter; 2. lebar bahu jalan kanan dan kiri maksimum 2 meter; 3. Lebar tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri masing-masing maksimum 10 meter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id