Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan koridor dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi. (2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan izin penggunaan oleh pemegang izin pinjam pakai.
Koreksi Anda