Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan koridor dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan izin penggunaan oleh pemegang izin pinjam pakai.
Koreksi Anda
